Tribute Blog...Peduli Kemiskinan

↑ Grab this Headline Animator

17 March 2008

Kenali Kejahatan Tender

Sulit untuk dibantah, bahwa proses pelelangan project pemerintah yang dibiayai dengan dana APBN/APBD, tidak bersih dari segala kejahatan. Kejahatan itu dapat dilakukan oleh peserta lelang, oleh panitia lelang dan bahkan oleh orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam proses lelang. Dua komponen, peserta dan panitia lelang, bahkan secara bersama-sama dapat pula melakukan kejahatan. Begitu pula halnya dengan pihak ketiga, meskipun atas prakarsa salah satu diantara kedua komponen tersebut, sering pula terlibat di dalam kejahatan lelang.

Kejahatan lelang biasanya berawal jauh hari sebelum proses lelang itu dimulai. Akan tetapi, imbasnya akan masih terasa jauh hari setelah lelang berakhir. Bahkan setelah pekerjaan yang dilelangkan selesai, kejahatan itu masih memberi dampak terhadap lelang tahun berikutnya. Ia seperti mata rantai yang yang sulit diputus.

Kalau kita mau berkata jujur, sesungguhnya kejahatan lelang tidak berdiri sendiri pada proses lelang itu. Tetapi memiliki keterkaitan dengan beberapa proses sebelum dan sesudahnya. Oleh sebab itu, ada baiknya kita membagi bentuk kejahatan berdasarkan tiga pase, sebelum lelang, selama lelang, dan sesudah lelang. Mungkin saja bentuk dan jenis kejahatan lelang akan berbeda pada suatu daerah, namun memiliki implikasi negatif yang sama terhadap pelaksanaan project pemerintah, dan terhadap kemajuan dunia usaha jasa konstruksi Indonesia. Berikut ini beberapa diantara kejahatan lelang dimaksud. Mungkin saja masih banyak jenis yang lain yang tidak sempat diungkap dan ditulis pada artikel ini.

Kejahatan sebelum lelang.

  1. Persengkokolan antara pihak legislatif dengan eksekutif untuk mengusulkan suatu kegiatan. Ciri-ciri kegiatan ini antara lain; tidak pernah diusulkan pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, atau musyawarah pada tingkat yang lebih rendah, tidak berorientasi kepada penyelesaian persoalan yang telah, sedang dan akan dihadapi oleh masyarakat, tidak didasarkan kepada kebutuhan, melainkan kepada keinginan kelompok tertentu. Kelak setelah mendapat persetujuan baik pada program maupun anggarannya, maka pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan yang di persekongkolkan ini akan berupaya mempengaruhi panitia lelang agar memberikan pekerjaan tersebut kepada orang atau perusahaan tertentu. Kejahatan ini bukan saja merugikan dunia usaha jasa konstruksi, tetapi juga kerugian masyarakat secara umum. Karena kelak masyarakat akan melihat pembangunan suatu proyek yang tidak bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
  2. Melakukan mark-up harga dan manipulasi kuantitas oleh satuan kerja teknis. Biasanya kejahatan ini dilakukan terhadap pekerjaan atau kegiatan yang sulit untuk mengukur kualitas dan kuantitasnya secara pasti, baik disebabkan oleh kondisi lokasi maupun oleh tingkat kesulitan pekerjaan. Mark-up dan manipulasi dilakukan untuk memperbesar kontribusi keuntungan. Sama seperti kejahatan di atas, pekerjaan ini kelak akan diberika kepada orang atau perusahaan tertentu melalui berbagai cara saat pelelangan.
  3. Menciptakan suatu kondisi, seolah-olah ada suatu kegiatan masih bermasalah dengan lokasi atau data fisiknya. Perlu dicurigai, boleh jadi pekerjaan atau kegiatan ini sudah diprediksi oleh pihak tertentu akan memberikan keuntungan yang besar. Sehingga perlu di tunda pelelangannya. Biasanya penundaan ini sampai nantinya pihak tersebut melihat kondisi yang lebih kondusif untuk melakukan pengaturan lelang. Biasanya setelah pekerjaan atau kegiatan lain sudah diumumkan pemenangnya. Kejahatan semacam ini lebih halus, sulit untuk dipahami oleh rekanan yang tidak jeli.
  4. Adanya permintaan dari pejabat tertentu kepada bawahan atau panitia lelang, untuk mengamankan beberapa paket kegiatan. Ini sudah sangat lumrah, meskipun biasanya para pejabat akan memberi statement dan istruksi kepada semua pihak untuk melaksanakan pelelangan dengan fair dan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Kepentingan semacam ini selalu ada dimana-mana.. Katanya, bukanlah bawahan yang bijak, kalau tidak bisa mengamankan kepentingan atasan. Bahkan, bawahan dianggap gagal untuk menduduki jabatan tertentu hanya karena tidak mampu melaksanakan misi mengamankan kepentingan atasan, yang sesungguhnya tidak ada hubungan dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya.
  5. Persekongkolan antara sesama panitia lelang, antara panitia dengan orang atau perusahaan tertentu, antara panitia dengan asosiasi jasa konstruksi, antara panitia dengan lembaga keuangan non-bank, antara panitia dengan pabrik dan pemegang merek/lisensi tertentu. Persekongkolan ini biasanya lebih banyak bermain pada aturan dan ketentuan pelelangan. Aturan dan ketentuan akan dibuat sedemikian rupa sehingga terkesan tidak bertentangan dengan perundangan padahal sangat mempersulit peserta lelang.
  6. Panitia selalu menggunakan ukuran minimum bila menyangkut penyediaan waktu dan hak lain peserta lelang, tetapi akan menggunakan persyaratan maksimum bila menyangkut kewajiban peserta lelang.

Kejahatan selama proses lelang.
  1. Membuat pengumuman lelang yang sifatnya kurang informatif, tidak begitu jelas, informasinya bertingkat sehingga setelah membaca pengumuman di suatu media, diminta untuk membaca pengumuman di tempat lain (lanjutan) demikian seterusnya, sehingga cenderung memakan waktu, pada hal waktu memang sangat terbatas itu. Melakukan berbagai rekayasa bersama dengan pihak penyedia media tempat dimana suatu pengumuman akan diumumkan, yang intinya adalah agar pengumuman itu lebih sulit untuk ditemukan dan diakses. Ini jenis kejahatan klasik, dan hampir berulang setiap tahun.
  2. Melalui lobbi rekanan yang berpengaruh, pada saat acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing), seluruh calon peserta lelang sepakat untuk tidak secara bersama-sama dengan panitia untuk melakukan peninjauan lokasi pekerjaan (aanwijzing lapangan). Kejahatan ini kemudian akan sangat merugikan banyak peserta lelang, terutama mereka yang tidak mengenal kondisi lapangan.
  3. Panitia, bekerja sama dengan pihak tertentu di internal pemerintah, menyediakan jasa pembuatan dokumen penawaran dengan bayaran lumayan mahal. Banyak peserta lelang terjebak dengan menggunakan jasa ini, karena merasa bahwa penawaran yang dibuat oleh pihak internal ini sudah aman, baik dari sisi kelengkapan maupun kewajaran harga. Padahal, jasa ini akan dipergunakan oleh banyak peserta lelang untuk paket kegiatan/pekerjaan yang sama. Kejahatan ini sering menimpa peserta lelang yang tidak punya kemampuan untuk membuat sendiri penawarannya, dan peserta pemula.
  4. Atas pengaruh pihak tertentu, beberapa waktu menjelang pemasukan penawaran akan terjadi hal-hal di luar perkiraan peserta lelang. Seperti; hilangnya materai dari pasaran termasuk di Kantor Pos, layanan photocopy tutup atau tidak menerima order lagi karena sudah kelebihan order, listrik dari PLN sewaktu-waktu padam, hidup dan padam lagi, sehingga menyulitkan bagi peserta lelang tertentu yang tidak mengantisipasi persoalan ini dari awal. Ada lagi kegiatan pertunjukann kesenian, pertandingan olah raga yang dibuat sangat menarik dalam rentang waktu tertentu, sehingga banyak peserta lelang yang menunda-nunda penyelesaian dokumen penawaranya.
  5. Banyaknya dokumen dan kelengkapan administrasi penawaran yang tidak otentik. Hal ini banyak terlihat pada dokumen neraca dan kekayaan, tenaga ahli perusahaan, peralatan dan pengalaman perusahaan. Kejahatan ini dilakukan oleh peserta lelang yang tidak professional yang memang tidak memiliki tenaga ahli, peralatan dan manajemen yang baik.
  6. Munculnya berbagai spekulasi tentang harga penawaran yang wajar. Issu semacam ini sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain. Biasanya, pihak yang mempercayai issu ini akan segera merombak nilai penawarannya. Bahkan ada diantaranya, berulang kali merobah nilai penawaran sampai menjelang waktu pemasukan penawaran. Karena terlalu terburu-buru, tidak sempat untuk memeriksa kebenaran pengetikan dalam penawarannya.
  7. Ada pihak tertentu yang menawarkan jasa kepada calon peserta lelang agar tidak ikut lelang, atau mau mengalah, dengan imbalan sejumlah uang. Jika cara ini tidak berhasil, maka akan ada intimidasi, terror dan ancaman fisik, baik terhadap diri, keluarga, maupun terhadap perusahaan. Ini tergolong kejahatan yang berani.
  8. 8. Secara terang-terangan menghadang dan menghalang-halangi peserta lain untuk tidak bisa memasukkan dokumen penawaran kedalam kotak penawaran. Kejahatan ini biasa dilakukan oleh pihak tertentu yang sudah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengamankan suatu paket kegiatan.
  9. Menyebarkan terror kepada pihak panitia dan memberi ancaman bila perusahaan tertentu tidak menang. Meskipun kejahatan yang berbau premanisme ini hanya dilakukan oleh sebahagian kecil peserta lelang, namun kejahatan inilah yang paling sering diekspos oleh media.
  10. 10. Panitia melakukan kerja sama dengan rekanan tertentu untuk memperbaiki berbagai kesalahan dalam dokumen penawaran, tanpa sepengetahuan peserta lelang yang lain. Kejahatan ini sangat halus. Hanya ketidak kompakan panitia lelang saja yang bisa membongkar kejahatan ini. Tapi apabila seluruh anggota panitia kompak dan menutupi kasus ini, maka sudah dapat dipastikan akan berjalan mulus.
  11. Panitia memutuskan pemenang lelang berdasarkan hasil evaluasi. Namun evaluasi ini sangat subjketif karena memang idak ada ukuran kuantitatif yang bisa mengukur sebuah penawaran lebih baik dari penawaran yang lain, baik dari sisi teknis administratif, kewajaran harga, maupun tingkat responsif. Jadi panitia memang punya kewenangan untuk menentukan pemenang bila memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Kewenangan inilah yang sering disalah gunakan untuk kepentingan tertentu. Kejahatan ini mungkin kejahatan yang paling sering dijumpai dalam setiap proses lelang.
  12. Jika suatu paket pekerjaan sulit untuk ditentukan pemenangnya, misalnya akibat beberapa pihak ngotot untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, maka panitia akan melakukan penyelesaian kompromi, dengan menunjuk pemenang bersama antara pihak-pihak yang ngotot. Setelah kompromi dicapai, kemuddian secara resmi akan menunjuk salah satu perusahaan dari orang-orang yang berkrompomi itu.
  13. 13. Panitia akan memenangkan perusahaan yang harga, syarat teknis dan adminsitratifnya dalam batas ambang layak dimenangkan. Kepada perusahaan tersebut, panitia meminta sejumlah kompensasi, yaitu selisih antara harga penawaran perusahaan tersebut dengan harga terendah.

Kejahatan setelah lelang.
  1. Jual beli paket pekerjaan/kegiatan antara pemeneng lelang dengan peserta lelang lain, atau dengan panitia lelang, atau dengan pihak internal pemilik kegiatan. Kejahatan ini tergolong sangat sering terjadi, terutama dilakukan oleh pihak yang memang tidak punya kemampuan untuk bekerja. Mereka ini hanya ingin mendapatkan uang secara instant. Biasanya paket pekerjaan dijual dengan harga tertentu sehingga bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti lelang plus keuntungan. Akibat kejahatan ini, rekanan yang lebih professional akhirnya tidak mendapatkan pekerjaan.
  2. Bagi peserta lelang yang kalah, kemudian merasa tidak puas dengan kekelahannya, diberi hak untuk menyampaikan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan lelang. Tetapi, banyak diantara peserta lelang yang memilih untuk mengancam panitia, melakukan penganiayaan secara fisik, merusak harta benda, bahkan sampai melakukan perusakan terhadap asset pemerintah. Ini adalah kejahatan yang sering terjadi pasca tender.
  3. Peserta lelang yang merasa tidak puas, bekerja sama dengan panitia lelang, dan atau dengan pihak internal satuan kerja, membongkar semua kecurangan yang dilakukan oleh rekan panitia lain, membuat laporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian dan kejaksaaan. Meskipun hal ini, di satu sisi bersifat positif, akan tetapi tujuannya lebih banyak kerana rasa dendam. Tidak jarang yang membuat laporan adalah peserta lelang yang memang tidak layak dimenangkan, baik karena kesalahan teknis, administratif, bahkan mereka sebenarnya juga telah melakukan kejahatan dengan memalsukan berbagai dokumen.

Itulah beberapa diantara kejahatan lelang yang mesti diwaspadai oleh para pengusaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti pelelangan/tender project pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar Anda!

Alfian Malik's Facebook profile