Tribute Blog...Peduli Kemiskinan

↑ Grab this Headline Animator

10 August 2008

Pengadaan Barang/Jasa Digital. vs Cyber Crime

Dalam usaha penerapan pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah Indonesia secara perlahan mulai memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Pemerintah Indonesia membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat dalam hal penerapan pemerintah yang bersih, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Millenium Challenge Corporation (MCC), berupa kerja sama proyek LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik),. Sistem ini diprediksi oleh kalangan pemerintah akan mampu melawan berbagai kejahatan tender yang selama ini menjadi salah satu permasalahan serius dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi mungkinkah?


Teknologi memang semestinya membawa perubahan ke arah yang lebih baik, termasuk dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Satu kendala besar yang mungkin akan dihadapi oleh pemerintah justeru bukan berasal dari penguasaan teknologinya, karena MCC akan membantu perangkat lunak dan penyiapan SDM. Masalahnya adalah minimnya infra struktur daerah, dan satu lagi yang paling serius, yaitu sulitnya merobah mindset orang Indonesia (pemerintah dan masyarakat) dari sistem manual menuju sistem digital.

Kita masih ingat, bagaimana bangganya pemerintah/pemerintah daerah memperkenalkan sistem KTP on-line (maaf, istilah ini kurang pas, emangnya chating…). Waktu itu saya membayangkan istilah on-line ini sama seperti melakukan chating. Jadi, dari rumah kita bisa saling berkomunikasi dengan pihak aparat kantor kecamatan, mengimput data, lalu selesai. Tapi ternyata KTP on-line itu pelaksanaannya di daerah masih amburadul. Alasannya, sangat masuk akal, karena listrik di kantor-kantor kecamatan sering mati. Jika alasan ini benar, maka pemerintah perlu membuat suatu kebijakan, yaitu mempersamakan kantor kecamatan sama seperti rumah pejabat, yang 24 jam dalam sehari sepanjang tahun tidak pernah mengalami pemadaman listrik.

Kembali kepada sistem pelayanan pengadaan secara elektronik (mudah-mudahan tidak menggunakan istilah tender on-line), menurut Paul Simonett (advisor MCC), berdasarkan data yang dipublikasikan oleh World Bank, proses pengadaan secara elektronik bisa menghemat biaya antara 10-20%. Di Indonesia, penerapan sistem ini bekerja sama dengan Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPK dan Mahkamah Agung. Untuk proyek percontohan, sistem ini mulai diterapkan secara terbatas pada lima provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Gorontalo. Untuk memayungi pelaksanaan sistem ini, sekarang sedang dipersiapkan Peraturan Presiden tentang LPSE, yang sudah dalam tahap pembahasan antar departemen.

Yang sangat menarik adalah pendapat para pakar yang merasa optimis bahwa sistem layanan pengadaan secara elektronik akan mampu melawan kejahatan tender. Alasannya adalah karena dalam sistem ini, antara penyedia jasa dengan panitia selama proses tender, tidak perlu bertatap muka (kalau silaturrahmi di masjid boeh, mungkin), sehingga bisa menghindari praktik KKN. Antara panitia dengan penyedia jasa dimungkinkan untuk bisa saling bertukar dokumen elektronik. Tapi saya jadi bertanya, bagaimana untuk menghindari saling tatap muka jika dalam proses lelang memerlukan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) lapangan?

Pada kenyataannya, praktik KKN juga tidak mengharuskan antara pelakuknya saling bertatap muka.Tapi, bagaimanapun juga, langkah pemerintah ini adalah sebuah terobosan besar yang perlu diapresiasi secara postif. Saya memprediksi bahwa penerapan sistem ini akan lebih efektif jika pemerintah juga berusaha melakukan upaya-upaya untuk merobah mindset dan mental para pelaku pembangunan di Indonesia. Apalagi kemajuan teknologo tidak hanya dimanfaat untuk kebaikan semata, tetapi juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Cyber crime adalah salah satu ancaman yang sangat serius bagi penerpan sistem ini.

1 comment:

Terima kasih atas komentar Anda!

Alfian Malik's Facebook profile